Kutuliskan, Karena Otak Tak Cukup Mampu Mengingat

Friday, December 31, 2010

Intervensi Pemilik Modal Terhadap Pemberitaan

Dalam Seminar yang digelar School for Broadcast Media pada tanggal 11 September 2006, sejumlah praktisi media massa menilai bahwa intervensi terhadap pemberitaan oleh pengusaha maupun penguasa (pemerintah) masih terus terjadi hingga saat ini. Di pihak lain Presiden Susilo Bambang YudhoyonoBY dalam acara buka bersama dengan pemimpin redaksi dan wartawan, menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan rakyat melalui media massa merupakan keniscayaan dalam transformasi menuju demokrasi.
Namun, terlepas dari pernyataan praktisi media maupun penegasan Presdien SBY, sebenarnya sudah disinyalir bahwa pola intervensi kembali mengganggu kebebasan pers sejalan dengan dengan menguatnya hegemoni politik pemerintah. Padahal berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud dari kedaulatan rakyat, tidak ada lagi intervensi yang dibenarkan dari pihak manapun terhadap media massa. Meski demikian, bukan berarti pers bisa sepenuhnya menikmati kebebasan menyampaikan informasi kepada publik, sebab masih ada sejumlah pengusaha dan elite dalam kekuasaan negara yang justru merasa terganggu oleh demokratisasi informasi.
Dalam situasi kebebasan pers, penguasa menjadi semakin sensitif terhadap kritik media. Salah satu contoh yang “disinyalir” sebagai bentuk kontrol penguasa terhadap media, adalah berakhirnya acara televisi Republik Benar Benar Mabuk (Republik BBM) versi pertama dari Taufik Savalas dan Effendi Gazali. Meski pemerintah sudah membantah melakukan intervensi, tetapi dari sudut pandang komunikasi politik budaya konteks tinggi (high context culture), pemanggilan Taufik Savalas dan kawan – kawan ke kantor Wakil Presiden pada waktu itu, ditafsirkan pula sebagai peringatan agar Republik BBM tidak berlebihan mengritisi pemerintah.
Demokratisasi informasi yang mestinya bebas dari campur tangan pihak manapun, kontras pula dengan model intervensi pemberitaan yang dilakukan oleh pengusaha terhadap media. Masih jelas dalam ingatan, tentang penampilan Titiek Soeharto yang memandu acara sepakbola Piala Dunia Tahun 2006, menuai kritik bahwa televisi adalah hak publik bukan hak dari para pemilik modal yang bisa mengintervensi jam tayang untuk kepentingan tertentu dengan misi khusus.
Tindakan lain yang cenderung dilakukan oleh sejumlah pengusaha, adalah dengan menggunakan kekuatan uang untuk menguasai pemberitaan media. Umumnya strategi intervensi terselubung itu dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pertama, pers digunakan untuk menyampaikan pesan khusus yang menciptakan relasi dengan pemegang kekuasaan. Model ini bisa tampak dari iklan ucapan selamat kepada pejabat publik, iklan yang memberi dukungan terhadap kebijakan pemerintah, dan model public speaking dari elite, public figure atau presenter media yang menggiring khalayak agar menyalahkan tindakan yang mengkritisi penguasa dari sudut pandang yang subyektif.
Strategi kedua, adalah menggeser substansi masalah yang merugikan rakyat akibat ulah perusahaan, menjadi persoalan dan tanggung jawab bersama, sembari membawa nilai kesantunan dan worldview masyarakat Indonesia yang adiluhung dan pemaaf. Cara ini lazim dilakukan dengan memanfaatkan akademisi, pakar ataupun publik figure yang memiliki hubungan khusus di media. Pola ketiga dalam mengintervensi media secara tersembunyi adalah, kepiawaian sejumlah pihak terutama opinion leader yang digunakan oleh pengusaha untuk meminimalisir kesalahan individual maupun kelompok, dengan cara mengkomparasikan situasi masa kini dengan situasi sebelumnya, dalam bentuk penyampaian pesan sederhana yang mudah dipahami masyarakat. Sedangkan strategi intervensi keempat yang dilakukan pengusaha, sesungguhnya sangat tidak taktis dan mudah ditebak, mereka menggunakan orang – orang tertentu untuk memandu acara di media yang substansinya mengingatkan kedigdayaan penguasa masa lalu.
Mungkin masih banyak lagi upaya menguasai pemberitaan pers yang tidak terdeteksi oleh masyarakat, namun aspek yang sangat menonjol, justru tindakan intervensi cenderung ditafsirkan oleh elite dalam kekuasaan negara maupun sejumlah pengusaha, sebagai bentuk demokratisasi dalam pemberitaan sepanjang tidak menggunakan tindakan represif maupun anarkis. Oleh sebab itu, sesungguhnya yang harus menjadi ujung tombak untuk mencegah berkembangnya pengertian sepihak tersebut adalah para praktisi media. Namun sepertinya mereka tidak berdaya, sebab pola hubungan antara organisasi media dengan pemilik modal, pengusaha dan pemerintah masih tetap terbelenggu dalam relasi patronage yang tidak seimbang, organisasi media dalam posisi yang sangat lemah. Artinya walaupun organisasi media sudah memberikan kebebasan kepada pekerjanya untuk mengikuti Kode Etik Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) ataupun Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, tetapi sejumlah organisasi media disinyalir tetap tidak mampu untuk menghadapi intervensi pemberitaan dari pemilik modal maupun para elite dalam kekuasaan negara.
Memang harus diakui meski reformasi politik dan retorika kebebasan pers setiap saat bisa didengar, tetapi pers belum sepenuhnya lepas dari pengaruh kelas – kelas dominan. Padahal dengan berpijak pada UU No. 40 tentang Pers dan UU Nomor 32 tentang Penyiaran, masyarakat terus menuntut eksistensi pers yang bebas dari tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, Oktober 2006
Dr. Eko Harry Susanto.
Pemerhati Masalah Komunikasi dan Politik. Fasilitator Komunikasi Publik.

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts

Popular Posts

Unordered List

Blog Archive

Powered By Blogger

Pembaca di Facebook

Total Pageviews

Tentang Saya

My Photo
Muhammad Arsyad Dumpa
Palopo, Sulawesi Selatan, Indonesia
saya adalah seorang mahasiswa di STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Palopo, mengambil Jurusan komunikasi....
View my complete profile

Jual Beli Online Murah dan Aman

Adsense Indonesia
Google Pagerank Powered by  MyPagerank.Net